Pages

Wednesday, 7 September 2016

Membedakan Uang Asli dan Uang Palsu


Pewawancara  : “Selamat siang, Bu. Apakah bisa berbincang-bincang sebentar. Maaf sudah mengganggu kesibukan ibu. ”
Narasumber     : “Selamat siang. Oh, dengan senang hati. Ada apa ya?”
Pewawancara  : “Begini, Bu, maksud kedatangan saya kesini saya ingin mencari informasi tentang uang palsu. Bersediakah ibu untuk membantu saya.”

Narasumber     : “Oh, iya, tentu. Saya bersedia.”
Pewawancara : “Baiklah. Langsung saja ya, Bu. Menurut ibu apa penyebab munculnya uang palsu?”
Narasumber     : “Menurut saya munculnya uang palsu tersebut karena uang sangat memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern saat ini terutama guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Oleh karena itulah maka muncul segelintir orang yang berusaha memalsukan uang.
Pewawancara  : “Sejak kapan uang palsu itu beredar?”
Narasumber     : “Uang palsu beredar sejak terjadinya krisis moneter tahun 1997, pemalsuan uang semakin marak seiring bertambah majunya teknologi. Maraknya peredaran uang palsu di Indonesia menunjukan bahwa ekonomi masyarakat telah menurun drastis sedemikian rupa. Kesulitan menjadi faktor utama mengapa segelintir orang mau melakukan kegiatan illegal tersebut biarpun penuh resiko.Maraknya peredaran uang palsu apabila dikaitkan secara kriminologi di latar belakangi oleh krisis ekonomi serta sulitnya kesempatan pekerjaan di berbagai sektor.
Pewawancara : “Mengapa uang palsu bisa dicetak dan beredar?”
Narasumber     : “Pada awalnya, pemalsuan uang bukan untuk tujuan kriminal. Segelintir orang hanya melakukannya untuk mengisi waktu luang atau menciptakan karya kreatif. Mereka menggunakan cairan kimia lalu menjiplaknya. Sebagian melukisnya secara langsung di atas kertas. Iseng-iseng mereka membelanjakannya di warung, dan ternyata tidak dicurigai. Dan akhirnya sebagian orang menyebarkan uang palsu tersebut.”
Pewawancara  : “Dimana uang palsu beredar?”
Narasumber     : “Uang palsu sementara ini beredar diwarung-warung dan pedagang kaki lima yang berada di pinggir jalan. Yang pedagangnya kurang teliti dan kurang tau tentang uang palsu tersebut.”
Pewawancara  : “Siapa yang berwenang dalam mengatasi kasus tersebut?”
narasumber      : “Masyarakat, pihak kepolisian dan dilandaskan pasal 244 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai tulen (asli) dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Pewawancara  : “ Bagaimana upaya-upaya untuk memberantas uang palsu tersebut?”
Narasumber                 : “Upaya-upaya dalam meredam maraknya peredaran uang palsu di masyarakat. Pemerintah menyikapi  dengan pola 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) di berbagai media massa, masyarakat awam. Namun hal itu, tidak pula membantu agar para masyarakat terkecoh. Pada kenyataannya masih banyak para numisatis, kasir dan teller bank yang masih terkecoh.”
Pewawancara :”Baik, Bu. Terima kasih atas waktunya dan jawaban Ibu. Semoga jawaban tadi dapat bermanfaat.”

No comments:

Post a Comment