Pewawancara : “Selamat siang, Bu. Apakah bisa berbincang-bincang sebentar. Maaf
sudah mengganggu kesibukan ibu. ”
Narasumber
: “Selamat siang. Oh, dengan senang
hati. Ada apa ya?”
Pewawancara : “Begini, Bu, maksud kedatangan saya kesini saya ingin mencari
informasi tentang uang palsu. Bersediakah ibu untuk membantu saya.”
Pewawancara : “Baiklah. Langsung saja ya, Bu. Menurut ibu apa penyebab munculnya
uang palsu?”
Narasumber : “Menurut saya munculnya uang palsu tersebut karena uang sangat
memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat modern saat ini terutama
guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Oleh karena itulah maka muncul
segelintir orang yang berusaha memalsukan uang.
Pewawancara : “Sejak kapan uang palsu itu beredar?”
Narasumber : “Uang palsu beredar sejak terjadinya krisis moneter tahun
1997, pemalsuan uang semakin marak seiring bertambah majunya teknologi.
Maraknya peredaran uang palsu di Indonesia menunjukan bahwa ekonomi masyarakat
telah menurun drastis sedemikian rupa. Kesulitan menjadi faktor utama mengapa
segelintir orang mau melakukan kegiatan illegal tersebut biarpun penuh
resiko.Maraknya peredaran uang palsu apabila dikaitkan secara kriminologi di
latar belakangi oleh krisis ekonomi serta sulitnya kesempatan pekerjaan di
berbagai sektor.
Pewawancara
: “Mengapa uang palsu bisa dicetak dan beredar?”
Narasumber : “Pada awalnya, pemalsuan uang bukan untuk tujuan kriminal.
Segelintir orang hanya melakukannya untuk mengisi
waktu luang atau menciptakan karya
kreatif. Mereka menggunakan cairan kimia lalu menjiplaknya. Sebagian
melukisnya secara langsung di atas kertas. Iseng-iseng mereka membelanjakannya
di warung, dan ternyata tidak dicurigai. Dan akhirnya sebagian orang
menyebarkan uang palsu tersebut.”
Pewawancara : “Dimana uang palsu beredar?”
Narasumber : “Uang palsu sementara ini beredar diwarung-warung dan pedagang
kaki lima yang berada di pinggir jalan. Yang pedagangnya kurang teliti dan
kurang tau tentang uang palsu tersebut.”
Pewawancara : “Siapa yang berwenang dalam mengatasi kasus
tersebut?”
narasumber : “Masyarakat, pihak kepolisian dan dilandaskan pasal 244 KUHP
yang berbunyi : “Barang siapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan
atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai tulen (asli)
dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”
Pewawancara : “ Bagaimana upaya-upaya untuk memberantas
uang palsu tersebut?”
Narasumber : “Upaya-upaya dalam meredam maraknya peredaran uang
palsu di masyarakat. Pemerintah menyikapi
dengan pola 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) di berbagai media massa,
masyarakat awam. Namun hal itu, tidak pula membantu agar para masyarakat
terkecoh. Pada kenyataannya masih banyak para numisatis, kasir dan teller bank yang masih terkecoh.”
Pewawancara :”Baik, Bu. Terima kasih
atas waktunya dan jawaban Ibu. Semoga jawaban tadi dapat bermanfaat.”
No comments:
Post a Comment